GreenSkill ID menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Operator Penyimpanan Limbah B3 bagi PLN UID Suluttenggo pada 1 sampai 4 September 2026. Kegiatan berlangsung secara online dan diikuti 15 peserta dari berbagai unit PLN, di antaranya ULP Marisa, ULP Kwandang, UP3 Tahuna, ULP Bangkir, serta unit lainnya.
Para peserta adalah Person in Charge atau PIC yang bertanggung jawab mengelola limbah B3 di unit masing-masing. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi mereka sekaligus memberikan validasi berupa sertifikasi BNSP kepada seluruh PIC, sehingga pengelolaan limbah B3 di setiap unit dijalankan oleh personel yang kompetensinya terverifikasi.

Sesi pelatihan online Operator Penyimpanan Limbah B3 bagi PIC PLN UID Suluttenggo melalui Zoom.
Siapa yang Membimbing Pelatihan Ini?
Pelatihan dibimbing oleh Beni Cahyadi, QHSE dan Sustainability Expert. Peserta berasal dari unit-unit di wilayah kerja PLN UID Suluttenggo, yang mencakup Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo. Format online memungkinkan PIC dari berbagai unit mengikuti kegiatan yang sama tanpa harus meninggalkan lokasi tugas dalam waktu lama.
Bagaimana Hasilnya?
Seluruh peserta dinyatakan kompeten. Dari 15 peserta yang mengikuti pelatihan, semuanya lulus, atau 100 persen.
Harapannya, para PIC dapat bekerja tidak hanya mengandalkan keterampilan lapangan, tetapi juga memenuhi ketentuan regulasi di unit masing-masing. Kompetensi yang sudah tervalidasi diharapkan menjadi pegangan agar penyimpanan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan, bukan sekadar kebiasaan kerja.
Mengapa Kompetensi Ini Penting bagi PIC?
Pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Penyimpanan adalah tahap yang paling dekat dengan keseharian unit penghasil limbah. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah B3, penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah yang dihasilkannya.
Peraturan yang sama mewajibkan pelaku usaha di bidang pengelolaan limbah B3 memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi. Pelaku usaha yang dimaksud mencakup jasa pengelolaan limbah B3, penghasil limbah B3, dan usaha tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup.
Untuk kegiatan penyimpanan, lampiran peraturan itu menetapkan tenaga kerja pada jenjang kualifikasi 3 sebagai kewajiban. Bagi penghasil limbah B3, kewajiban ini berlaku untuk yang memiliki Persetujuan Teknis di bidang pengelolaan limbah B3.
GreenSkill ID menyediakan pelatihan dan sertifikasi Operator Penyimpanan Limbah B3 serta program In House Training untuk perusahaan dan instansi. Hubungi kami melalui WhatsApp 0812-3000-0811 untuk membahas kebutuhan pelatihan di organisasi Anda.
Artikel Terkait
- Syarat TPS Limbah B3, Teknis, Waktu Simpan, dan K3 yang Wajib Dipenuhi
- Checklist Audit TPS Limbah B3, Temuan yang Paling Sering Muncul
- DLH Kepulauan Tanimbar Perkuat Kompetensi Pengawasan Limbah B3
Ditulis oleh Tim Editorial GreenSkill ID.