Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 adalah titik paling rentan dalam rantai pengelolaan limbah B3 di lingkungan industri. Pelanggaran batas waktu penyimpanan, kondisi TPS yang tidak memenuhi standar teknis, kegagalan segregasi, hingga ketidaksesuaian antara neraca limbah dan dokumen pelaporan adalah temuan paling umum dalam inspeksi lingkungan dan tanggung jawab atas semua itu ada di tangan Manajer Penyimpanan Limbah B3. Ketika manajemen TPS gagal, konsekuensinya langsung menyentuh status PROPER dan izin lingkungan perusahaan.
Tingkatkan kompetensi Anda dan tim dengan Kelas Manajer Penyimpanan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6. Kelas ini dirancang untuk mencetak manajer yang kompeten secara teknis sekaligus manajerial dalam pengelolaan penyimpanan limbah B3, mulai dari penerapan K3, verifikasi limbah yang diterima, pemilahan dan penyimpanan sesuai standar TPS, evaluasi hasil analisis dan kinerja pengelolaan, pemantauan dampak, hingga penyusunan laporan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai SKKNI, Kepmenaker No. 191 Tahun 2019, dan Permen LHK No. 11 Tahun 2024.
Jadwal tersedia untuk Pelatihan Manajer Penyimpanan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 Tahun 2026:
Kelas ini membedah peran Manajer Penyimpanan Limbah B3 dari aspek teknis hingga manajerial yang meliputi
| E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.010.1 | Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima |
| E.38PLB00.011.1 | Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Syarat yang Bisa Mengikuti:
Mentor belum ditentukan
0 Course Video
0 Study Module
Pilih Pelaksanaan
Our Learning Hub
OPLB3 (Pemanfaatan) sebagai Substitusi Bahan Bakar
Mentor
0 Course Video
0 Study Module
OPLB3 (Pengolahan) Melalui Proses Stabilisasi atau Solidifikasi
Mentor
0 Course Video
0 Study Module