Konsultan Eksternal atau Latih Tim Internal, Mana yang Lebih Efisien
Tim Editorial GreenSkill Manajemen Lingkungan, Kepatuhan Lingkungan, In House Training, Sertifikasi BNSP, Pengembangan SDM

Konsultan Eksternal atau Latih Tim Internal, Mana yang Lebih Efisien

Untuk kepatuhan lingkungan, pilihan antara konsultan dan tim internal sebagian sudah ditentukan regulasi. Penanggung jawab pengendalian pencemaran air dan udara adalah personel perusahaan yang harus kompeten dan bersertifikat, sehingga peran ini perlu dibangun di internal. Pekerjaan proyek seperti penyusunan AMDAL, kajian teknis, dan pengujian sampel umumnya lebih efisien diserahkan ke pihak eksternal yang memenuhi syarat. Model paling efisien biasanya hibrida: tim internal menjalankan kepatuhan harian, konsultan menangani proyek khusus.

Pekerjaan Apa yang Sebaiknya Ditangani Tim Internal?

Pekerjaan yang berjalan setiap hari dan melekat pada operasional perusahaan:

  • Peran penanggung jawab pengendalian pencemaran. PPPA dan POPAL diatur dalam Permen LHK P.5/2018, sedangkan PPPU dan POIPPU diatur dalam Permen LHK P.6/2018. Peran ini dijalankan personel yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di perusahaan, dan skema sertifikasinya mensyaratkan surat rekomendasi kerja dari perusahaan.
  • Operasi harian instalasi pengolahan. Pengoperasian IPAL atau alat pengendali emisi, pencatatan logbook, dan perawatan rutin.
  • Pemantauan dan pelaporan berkala. Pengumpulan data, penyusunan laporan pelaksanaan RKL dan RPL atau UKL UPL, serta tindak lanjut ketidaksesuaian.
  • Respons cepat. Penanganan gangguan instalasi atau lonjakan parameter yang tidak bisa menunggu jadwal konsultan.

Pekerjaan Apa yang Lebih Efisien Diserahkan ke Pihak Eksternal?

Pekerjaan yang bersifat proyek, jarang, atau memerlukan pihak dengan registrasi atau sertifikasi tertentu:

  • Penyusunan dokumen lingkungan baru atau perubahannya, seperti AMDAL dan adendumnya, yang disusun oleh penyusun bersertifikat.
  • Kajian teknis untuk Persetujuan Teknis pembuangan air limbah atau emisi.
  • Pengujian sampel oleh laboratorium lingkungan teregistrasi, kecuali perusahaan memiliki laboratorium sendiri yang memenuhi syarat.
  • Audit lingkungan yang membutuhkan pihak independen.
  • Desain atau peningkatan kapasitas instalasi pengolahan limbah dan pengendali emisi.

Ringkasan Pembagian Tugas

PekerjaanInternalEksternalCatatan
Penanggung jawab PPPA, POPAL, PPPU, POIPPUYaTidakPersonel perusahaan bersertifikat
Operasi dan perawatan harian instalasiYaPendampinganButuh kehadiran setiap hari
Laporan pelaksanaan RKL dan RPLYaPendampingan awalData berasal dari operasi internal
Penyusunan AMDAL atau adendumPenyedia dataYaPenyusun bersertifikat
Kajian teknis Persetujuan TeknisPenyedia dataYaProyek sekali jalan
Pengujian sampelPengambilan sampel bila kompetenYaLaboratorium teregistrasi
Audit lingkungan independenPersiapanYaButuh pihak independen

Bagaimana Menghitung Mana yang Lebih Efisien?

Bandingkan biaya per tahun, bukan biaya awal:

  1. Biaya konsultan per tahun. Nilai kontrak pendampingan rutin ditambah biaya proyek yang berulang.
  2. Biaya membangun tim internal. Biaya pelatihan dan sertifikasi, waktu kerja staf selama pelatihan, serta biaya penggantian jika staf bersertifikat keluar.
  3. Biaya risiko. Potensi sanksi administratif, penghentian operasi, atau perbaikan instalasi akibat ketidakpatuhan yang tidak terdeteksi.
  4. Masa manfaat. Kompetensi internal dipakai bertahun tahun, sedangkan jasa konsultan berhenti saat kontrak selesai.

Jika pekerjaan bersifat rutin dan berjalan sepanjang tahun, tim internal biasanya lebih efisien. Jika pekerjaan terjadi sekali atau jarang, konsultan biasanya lebih efisien.

Bagaimana Model Hibrida Dijalankan?

  • Tetapkan pemilik internal untuk setiap kewajiban lingkungan, termasuk penanggung jawab bersertifikat.
  • Batasi peran konsultan pada proyek dengan hasil yang jelas, misalnya dokumen, kajian, atau desain.
  • Masukkan alih pengetahuan ke kontrak, misalnya sesi pendampingan bagi tim internal dan serah terima data serta perhitungan.
  • Latih beberapa orang sekaligus agar kompetensi tidak bergantung pada satu staf. Pelatihan in house membantu karena materi bisa disesuaikan dengan proses dan instalasi perusahaan.

Pelatihan Tim Internal bersama GreenSkill ID

GreenSkill ID menyediakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang lingkungan, baik kelas reguler maupun in house training yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Lihat pilihan program di halaman In House Training dan Training & Certification.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah peran PPPA atau PPPU boleh dipegang konsultan? Peran ini dijalankan personel perusahaan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengendalian pencemaran, dan skema sertifikasinya mensyaratkan surat rekomendasi kerja dari perusahaan. Konsultan dapat mendampingi, tetapi tidak menggantikan peran tersebut.

Kapan sebaiknya memakai konsultan lingkungan? Untuk pekerjaan proyek atau yang jarang terjadi, seperti penyusunan AMDAL, kajian teknis Persetujuan Teknis, audit independen, dan desain instalasi.

Apakah tim internal bisa menyusun AMDAL sendiri? Bisa, jika tim memiliki penyusun AMDAL bersertifikat. Banyak perusahaan tetap memakai penyusun eksternal karena AMDAL jarang disusun.

Apakah laporan pelaksanaan RKL dan RPL bisa dikerjakan internal? Bisa dan umumnya lebih efisien, karena datanya berasal dari operasi dan pemantauan harian perusahaan.

Berapa orang yang sebaiknya dilatih? Minimal lebih dari satu orang untuk peran kunci, agar kepatuhan tetap berjalan saat staf cuti, dimutasi, atau keluar.

Referensi

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Sumber: peraturan.bpk.go.id
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Sumber: peraturan.bpk.go.id
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sumber: peraturan.bpk.go.id
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Sumber: peraturan.bpk.go.id

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan ditinjau oleh Tim Editorial GreenSkill ID.