Pabrik baru yang membuang emisi dari sumber tidak bergerak perlu menyiapkan PPPU (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara) bersertifikat sejak mengurus Persetujuan Teknis pembuangan emisi. Persetujuan Teknis memuat standar kompetensi sumber daya manusia, dan emisi baru boleh dibuang setelah instalasi pengendali emisi memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SLO). Karena skema PPPU mensyaratkan pengalaman kerja 2 sampai 7 tahun, kandidat sebaiknya ditunjuk dan disertifikasi jauh sebelum pabrik beroperasi.
Apa Itu PPPU?
PPPU adalah personel di pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pengendalian pencemaran udara dari kegiatan usahanya. Standar dan sertifikasi kompetensinya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, yang menggantikan Permen LH Nomor 4 Tahun 2011.
| Peran | Fokus utama |
|---|---|
| PPPU | Bertanggung jawab atas pengendalian pencemaran udara di tingkat perusahaan, dari identifikasi sumber emisi hingga pemantauan |
| POIPPU (Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara) | Bertanggung jawab atas operasi dan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara |
Apa Dasar Hukum Kewajibannya?
- Permen LHK P.6/2018 mengatur standar kompetensi dan sertifikasi PPPU serta POIPPU.
- PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar Persetujuan Teknis dan SLO di bidang pengendalian pencemaran.
- Permen LHK 5/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan menetapkan bahwa Persetujuan Teknis emisi memuat standar teknis pemenuhan baku mutu emisi, standar kompetensi sumber daya manusia, sistem manajemen lingkungan, dan periode uji coba instalasi pengendali emisi.
Kapan PPPU Dibutuhkan dalam Tahapan Pabrik Baru?
| Tahap | Kaitan dengan PPPU |
|---|---|
| Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL UPL) | Sumber emisi dan rencana pengelolaannya mulai diidentifikasi |
| Persetujuan Teknis pembuangan emisi | Memuat standar kompetensi SDM yang harus dipenuhi perusahaan |
| Pembangunan alat pengendali emisi | Waktu ideal menunjuk kandidat PPPU dan memulai pelatihan |
| Uji coba instalasi pengendali emisi | Personel kompeten perlu sudah bertugas untuk menjalankan dan memantau uji coba |
| Penerbitan SLO | Emisi baru boleh dibuang setelah SLO terbit |
| Operasi dan pemantauan rutin | PPPU memimpin pemantauan dan pelaporan, termasuk pemantauan emisi terus menerus bila diwajibkan |
Rincian kompetensi yang diminta dapat berbeda untuk tiap usaha. Periksa bagian standar kompetensi SDM pada Persetujuan Teknis perusahaan Anda.
Siapa yang Memenuhi Syarat Sertifikasi PPPU?
Syarat pendidikan dan pengalaman kerja di bidang pengendalian pencemaran udara:
| Pendidikan terakhir | Pengalaman kerja minimal |
|---|---|
| S1 rumpun ilmu lingkungan | 2 tahun |
| S1 selain rumpun ilmu lingkungan | 3 tahun |
| D3 rumpun ilmu lingkungan | 3 tahun |
| D3 selain rumpun ilmu lingkungan | 5 tahun |
| SMA atau SMK | 7 tahun |
Dokumen dasar yang disiapkan:
- Fotokopi KTP dan pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir dan surat keterangan kerja.
- Fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran udara.
- Surat rekomendasi kerja dari perusahaan.
Portofolio wajib dilampirkan untuk setiap unit kompetensi, misalnya data karakteristik dan hasil uji emisi, perhitungan beban emisi, SOP pengendalian emisi, logbook operasional bag filter, scrubber, atau ESP, laporan pemantauan emisi, serta dokumen K3.
Apa Saja Unit Kompetensi PPPU?
| No | Kode unit | Unit kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
| 2 | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
| 3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
| 4 | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 5 | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 6 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
| 7 | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
| 8 | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
| 9 | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
| 10 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
Bagaimana Pabrik Baru Menyiapkan PPPU?
- Petakan kebutuhan dari dokumen lingkungan dan Persetujuan Teknis: sumber emisi, alat pengendali, dan standar kompetensi yang diminta.
- Pilih kandidat yang sudah berpengalaman. Pilihan yang umum adalah merekrut personel dari industri sejenis atau memindahkan staf dari pabrik lain dalam grup usaha yang sama, karena pengalaman di perusahaan sebelumnya dapat dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
- Ikuti pelatihan berbasis kompetensi selama pembangunan alat pengendali emisi. Sertifikat pelatihan ini termasuk dokumen persyaratan.
- Susun portofolio dari pekerjaan kandidat untuk kesepuluh unit kompetensi.
- Jalani asesmen oleh asesor dari LSP terlisensi BNSP, lalu terima sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
- Siapkan pendamping operasional. Jika instalasi pengendali emisi perlu personel operasional, pertimbangkan sertifikasi POIPPU untuk operator yang memenuhi syarat.
Pelatihan PPPU di GreenSkill ID
GreenSkill ID menyelenggarakan pelatihan sertifikasi PPPU untuk membantu peserta memahami kesepuluh unit kompetensi dan menyiapkan portofolio. Jadwal, format, dan harga mengikuti informasi terbaru pada poster berikut atau di halaman pelatihan PPPU.

Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah staf baru tanpa pengalaman bisa langsung disertifikasi PPPU? Tidak. Skema PPPU mensyaratkan pengalaman kerja di bidang pengendalian pencemaran udara, minimal 2 tahun untuk lulusan S1 rumpun ilmu lingkungan dan hingga 7 tahun untuk lulusan SMA atau SMK.
Apa perbedaan PPPU dan POIPPU? PPPU bertanggung jawab atas pengendalian pencemaran udara di tingkat perusahaan, sedangkan POIPPU bertanggung jawab atas operasi dan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara. Keduanya diatur dalam Permen LHK P.6/2018.
Apa itu SLO dan apa hubungannya dengan PPPU? SLO (Surat Kelayakan Operasional) adalah surat yang menyatakan instalasi pengendali emisi layak beroperasi. Emisi baru boleh dibuang setelah SLO terbit, dan Persetujuan Teknis yang mendasarinya memuat standar kompetensi sumber daya manusia.
Kapan sebaiknya mendaftar pelatihan PPPU? Saat alat pengendali emisi mulai dibangun, agar kandidat sudah tersertifikasi sebelum uji coba instalasi dan pengajuan SLO.
Apakah semua pabrik baru wajib memiliki PPPU? Kewajiban terkait dengan kegiatan yang membuang emisi dan ketentuan dalam Persetujuan Teknis masing masing. Periksa dokumen persetujuan perusahaan Anda atau tanyakan ke instansi lingkungan hidup yang menerbitkannya.
Referensi
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Sumber: peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sumber: peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Sumber: peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara Terus Menerus. Sumber: peraturan.bpk.go.id
- Persyaratan Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, GreenSkill ID.
Artikel ini disusun dengan bantuan AI