Komisi Penilai AMDAL adalah gatekeeper terakhir dalam sistem perizinan lingkungan Indonesia — pihak yang menentukan apakah suatu rencana kegiatan berdampak besar layak atau tidak layak secara lingkungan sebelum Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Penilai AMDAL yang tidak kompeten dapat meloloskan dokumen AMDAL berkualitas rendah yang metodologi prakiraan dampaknya cacat, RKL-RPL-nya tidak operasional, atau pelingkupannya tidak representatif — dan konsekuensinya ditanggung oleh lingkungan dan masyarakat terdampak selama puluhan tahun ke depan. Di sisi lain, penilai yang tidak mampu membaca kualitas dokumen secara objektif juga berisiko menghambat proyek yang sebenarnya telah memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Tingkatkan kompetensi Anda dengan Pelatihan Penilai AMDAL (AMDAL Tipe C). Kelas ini dirancang khusus untuk mencetak Penilai AMDAL yang kompeten secara metodologis dan prosedural dalam menilai dokumen AMDAL — mulai dari pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, penilaian kualitas KA-ANDAL dan ANDAL, evaluasi operasionalitas RKL-RPL, hingga penentuan kelayakan lingkungan dan penyusunan rekomendasi hasil penilaian — sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan PermenLHK No. 18 Tahun 2021.
Kelas ini membedah proses penilaian dokumen AMDAL secara menyeluruh dari aspek prosedural hingga substansi teknis yang meliputi
Syarat yang Bisa Mengikuti:
Mentor belum ditentukan
0 Course Video
0 Study Module
Pilih Pelaksanaan
Rp 0
Our Learning Hub
Circular Economy Fundamentals: From Waste to Sustainable Value
Jessica Laihad
0 Course Video
0 Study Module
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
Mentor
0 Course Video
0 Study Module