Komisi Penilai AMDAL adalah gatekeeper terakhir dalam sistem perizinan lingkungan Indonesia — pihak yang menentukan apakah suatu rencana kegiatan berdampak besar layak atau tidak layak secara lingkungan sebelum Persetujuan Lingkungan diterbitkan. Penilai AMDAL yang tidak kompeten dapat meloloskan dokumen AMDAL berkualitas rendah yang metodologi prakiraan dampaknya cacat, RKL-RPL-nya tidak operasional, atau pelingkupannya tidak representatif — dan konsekuensinya ditanggung oleh lingkungan dan masyarakat terdampak selama puluhan tahun ke depan. Di sisi lain, penilai yang tidak mampu membaca kualitas dokumen secara objektif juga berisiko menghambat proyek yang sebenarnya telah memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Tingkatkan kompetensi Anda dengan Pelatihan Penilai AMDAL (AMDAL Tipe C). Kelas ini dirancang khusus untuk mencetak Penilai AMDAL yang kompeten secara metodologis dan prosedural dalam menilai dokumen AMDAL — mulai dari pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, penilaian kualitas KA-ANDAL dan ANDAL, evaluasi operasionalitas RKL-RPL, hingga penentuan kelayakan lingkungan dan penyusunan rekomendasi hasil penilaian — sesuai PP No. 22 Tahun 2021 dan PermenLHK No. 18 Tahun 2021.
Kelas ini membedah proses penilaian dokumen AMDAL secara menyeluruh dari aspek prosedural hingga substansi teknis yang meliputi
Syarat yang Bisa Mengikuti:
Mentor belum ditentukan
AMDAL
Pilih Pelaksanaan
Rp 0
Our Learning Hub
Bedah Framework K3 Laboratorium: Menguasai Risiko dan Tata Kelola Limbah Sesuai Regulasi
Thorikul Huda, S.Si., M.Sc.
LMS
K3
Fundamental K3: Menguatkan Budaya Keselamatan di Era Kerja Modern
Ir. Septian Eka Saputra, S.T.
LMS
K3