Ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ruang lingkup tersebut meliputi enam aspek: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Keenam aspek ini membentuk siklus utuh, mulai dari menyusun rencana hingga menindak pelanggaran.
Apa Itu Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Menurut UU 32/2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Upaya ini dijalankan melalui enam aspek ruang lingkup dalam Pasal 4.
Apa Saja 6 Aspek Ruang Lingkup PPLH?
| No | Aspek | Inti kegiatan | Contoh instrumen atau bentuk |
|---|---|---|---|
| 1 | Perencanaan | Menyusun arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan | Inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) |
| 2 | Pemanfaatan | Memanfaatkan sumber daya alam sesuai rencana dan daya dukung | Pemanfaatan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan |
| 3 | Pengendalian | Mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran serta kerusakan | AMDAL, UKL UPL, baku mutu, persetujuan lingkungan, audit lingkungan |
| 4 | Pemeliharaan | Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan | Konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, pelestarian fungsi atmosfer |
| 5 | Pengawasan | Memastikan ketaatan penanggung jawab usaha | Pengawasan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup |
| 6 | Penegakan hukum | Menindak pelanggaran | Sanksi administratif, gugatan perdata, dan pidana lingkungan |
Bagaimana Penjelasan Setiap Aspek?
1. Perencanaan
Perencanaan dilaksanakan melalui tiga tahap: inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH. RPPLH disusun pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten atau kota, dan menjadi dasar bagi rencana pembangunan.
2. Pemanfaatan
Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Jika RPPLH belum tersusun, pemanfaatan dilakukan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3. Pengendalian
Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pencegahan dalam UU 32/2009 antara lain kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan, kriteria baku kerusakan lingkungan, AMDAL, UKL UPL, instrumen ekonomi lingkungan, analisis risiko lingkungan, dan audit lingkungan.
Bagi pelaku usaha, aspek inilah yang paling sering bersentuhan dengan kegiatan sehari hari, misalnya melalui persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis, penyusunan AMDAL, dan karakterisasi limbah B3.
4. Pemeliharaan
Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer, termasuk upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
5. Pengawasan
Pengawasan memastikan penanggung jawab usaha menaati ketentuan dalam persetujuan lingkungan dan peraturan perundang undangan. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya melalui pejabat pengawas lingkungan hidup.
6. Penegakan Hukum
Penegakan hukum lingkungan dapat ditempuh melalui tiga jalur: sanksi administratif oleh pemerintah, penyelesaian sengketa atau gugatan perdata, dan penegakan hukum pidana lingkungan.
Mengapa Ruang Lingkup Ini Penting bagi Industri?
- Menjelaskan kewajiban di setiap tahap usaha, dari perencanaan lokasi, penyusunan dokumen lingkungan, operasi, hingga pemantauan.
- Menunjukkan instrumen yang akan diperiksa, seperti baku mutu, dokumen lingkungan, dan audit.
- Menjadi dasar kebutuhan kompetensi, misalnya penyusun AMDAL serta penanggung jawab pengendalian pencemaran air dan udara.
Untuk melihat pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang lingkungan, kunjungi halaman Training & Certification GreenSkill ID.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup? Menurut Pasal 4 UU 32/2009, ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Apa dasar hukum ruang lingkup PPLH? Pasal 4 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apa tahapan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup? Inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Apa saja bentuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan? Pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Apakah UU 32/2009 masih berlaku? Masih berlaku, dengan sejumlah perubahan melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, antara lain izin lingkungan yang kini diintegrasikan sebagai persetujuan lingkungan.
Referensi
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sumber: peraturan.bpk.go.id
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Sumber: peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sumber: peraturan.bpk.go.id
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan ditinjau oleh Tim Editorial GreenSkill ID.