Kaitan PPPA dengan Persetujuan Lingkungan dan OSS RBA
Tim Editorial GreenSkill PPPA, Persetujuan Lingkungan, OSS RBA, Persetujuan Teknis, Air Limbah

Kaitan PPPA dengan Persetujuan Lingkungan dan OSS RBA

PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) berkaitan dengan perizinan melalui Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) yang kini diatur PP 28/2025, pelaku usaha menapis jenis dokumen lingkungan dan kebutuhan Persetujuan Teknis melalui Amdalnet yang terintegrasi dengan OSS. Persetujuan Teknis air limbah memuat standar kompetensi sumber daya manusia, sehingga perusahaan perlu menyiapkan personel kompeten, termasuk PPPA bersertifikat, sebelum instalasi pengolahan air limbah dinyatakan layak beroperasi.

Apa Itu Persetujuan Lingkungan dalam PP 28/2025?

PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggantikan PP 5/2021. Persetujuan Lingkungan menjadi bagian dari persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum perizinan berusaha diterbitkan, bersama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Dokumen lingkunganBentuk Persetujuan Lingkungan
AMDALSurat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
UKL UPLPersetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
SPPLSurat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Bagaimana Alur Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis?

  1. Penapisan jenis dokumen lingkungan dan kebutuhan Persetujuan Teknis, dilakukan pelaku usaha melalui Amdalnet yang terintegrasi dengan OSS.
  2. Permohonan Persetujuan Teknis, jika dipersyaratkan, misalnya untuk pembuangan air limbah, emisi, atau pengelolaan limbah B3.
  3. Permohonan Persetujuan Lingkungan berdasarkan dokumen AMDAL atau UKL UPL. Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan dapat diproses secara paralel sepanjang memenuhi ketentuan.
  4. Pembangunan dan uji coba instalasi sesuai Persetujuan Teknis.
  5. Surat Kelayakan Operasional (SLO) diterbitkan setelah instalasi dinilai layak, sebelum air limbah boleh dibuang.
  6. Pelaksanaan dan pelaporan pengelolaan serta pemantauan secara berkala sesuai Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis.

Di Mana Posisi PPPA dalam Alur Tersebut?

TahapPeran PPPA
Penyusunan Persetujuan Teknis air limbahMenyediakan data karakteristik air limbah, rencana pengolahan, dan rencana pemantauan
Pemenuhan standar kompetensi SDMMenjadi personel kompeten bersertifikat yang ditetapkan perusahaan
Uji coba instalasi dan pengajuan SLOMemastikan instalasi mencapai baku mutu selama uji coba
Operasi rutinMengawasi pengendalian pencemaran air, termasuk koordinasi dengan POPAL yang bertanggung jawab atas operasi dan perawatan IPAL
Pemantauan dan pelaporanMenyusun rencana pemantauan, memastikan pengambilan sampel dan analisis berjalan, dan menyusun laporan berkala

Kompetensi PPPA diatur dalam Permen LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi POPAL dan PPPA.

Apa Syarat Sertifikasi PPPA?

Pendidikan terakhirPengalaman kerja minimal di bidang pengendalian pencemaran air
S2 semua jurusanTidak dipersyaratkan
S1 rumpun ilmu lingkungan2 tahun
S1 selain rumpun ilmu lingkungan3 tahun
D3 rumpun ilmu lingkungan3 tahun
D3 selain rumpun ilmu lingkungan5 tahun
SMA atau SMK7 tahun

Dokumen dasar yang disiapkan: fotokopi KTP, pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar, fotokopi ijazah, sertifikat pelatihan berbasis kompetensi bidang pengendalian pencemaran air, dan surat rekomendasi kerja dari perusahaan. Portofolio dilampirkan untuk setiap unit kompetensi, misalnya laporan karakterisasi air limbah, logbook operasional IPAL, rencana dan laporan pemantauan, serta dokumen K3.

Apa Saja Unit Kompetensi PPPA?

NoKode unitUnit kompetensi
1E.370000.001.01Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2E.370000.002.01Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3E.370000.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4E.370000.006.01Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5E.370000.007.01Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6E.370000.008.01Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7E.370000.010.01Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8E.370000.011.01Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9E.370000.012.01Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
10E.370000.013.01Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

Pelatihan PPPA di GreenSkill ID

GreenSkill ID menyelenggarakan pelatihan sertifikasi PPPA untuk membantu peserta memahami kesepuluh unit kompetensi dan menyiapkan portofolio. Jadwal, format, dan harga mengikuti informasi terbaru pada poster berikut atau di halaman Training & Certification.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PPPA menjadi syarat Persetujuan Lingkungan? Kaitannya melalui Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah, yang memuat standar kompetensi sumber daya manusia. Kebutuhan Persetujuan Teknis ditentukan saat penapisan di Amdalnet.

Apa dasar hukum perizinan berusaha berbasis risiko saat ini? PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP 5/2021.

Apa beda PPPA dan POPAL? PPPA bertanggung jawab atas pengendalian pencemaran air di tingkat perusahaan, sedangkan POPAL bertanggung jawab atas operasi dan perawatan IPAL. Keduanya diatur dalam Permen LHK P.5/2018.

Kapan air limbah boleh mulai dibuang? Setelah instalasi pengolahan air limbah memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SLO) sesuai Persetujuan Teknis.

Apakah lulusan S2 perlu pengalaman kerja untuk sertifikasi PPPA? Dalam skema PPPA, lulusan S2 semua jurusan tidak dipersyaratkan pengalaman kerja minimal, tetapi tetap melampirkan surat rekomendasi perusahaan dan portofolio.

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sumber: peraturan.bpk.go.id
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sumber: peraturan.bpk.go.id
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Sumber: peraturan.bpk.go.id
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Sumber: peraturan.bpk.go.id
  5. Persyaratan Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, GreenSkill ID [VERIFIKASI nama LSP].

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan ditinjau oleh Tim Editorial GreenSkill ID.