Lolos Uji KPA dengan Pelatihan Penyusunan Dokumen Lingkungan
Tim Editorial GreenSkill im uji kelayakan lingkungan hidup, komisi penilai AMDAL, penilaian dokumen AMDAL, penyusun AMDAL bersertifikat, KA ANDAL RKL-RPL, persetujuan lingkungan

Lolos Uji KPA dengan Pelatihan Penyusunan Dokumen Lingkungan

Banyak praktisi masih menyebut penilaian dokumen AMDAL sebagai "uji KPA". Istilah Komisi Penilai AMDAL memang masih lazim dipakai, tetapi secara hukum fungsi uji kelayakan kini berada pada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Memahami cara tim ini bekerja membantu penyusun menyiapkan dokumen yang siap dinilai, bukan sekadar menunggu hasilnya.

Ketentuannya diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LHK No. 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dengan pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Artikel ini menjelaskan perbedaan KPA dan tim uji kelayakan, dokumen yang dinilai, tahapan penilaian, serta kompetensi yang diwajibkan bagi penyusun.

Apa Perbedaan Komisi Penilai AMDAL (KPA) dan Tim Uji Kelayakan?

KPA adalah istilah lama untuk badan yang menilai dokumen AMDAL. Dalam kerangka PP No. 22 Tahun 2021, penilaian itu dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, yaitu tim yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk melakukan uji kelayakan, sebagaimana didefinisikan dalam Permen LHK No. 18 Tahun 2021.

Tim uji kelayakan berkedudukan di tiga tingkat, sesuai kewenangan:

Tingkat Pusat

Menteri melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat.

Tingkat Provinsi

Gubernur melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di provinsi.

Tingkat Kabupaten atau Kota

Bupati atau wali kota melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di kabupaten atau kota.

Karena kewenangannya berjenjang, tidak semua dokumen AMDAL dinilai di tingkat pusat. Pemrakarsa perlu memastikan dokumennya diajukan ke tingkat yang sesuai dengan kewenangan atas usaha atau kegiatannya.

Dokumen Apa yang Dinilai?

Dokumen AMDAL terdiri dari tiga komponen: Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), dan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL). RKL-RPL bukan dokumen terpisah, melainkan bagian dari AMDAL.

AMDAL diwajibkan bagi usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Untuk usaha dengan risiko lebih rendah, dokumen yang dipakai adalah UKL-UPL atau SPPL. Perbedaan ketiganya dibahas di AMDAL atau UKL-UPL, Cara Menentukan Sebelum Membangun Pabrik.

Bagaimana Tahapan Penilaian Dokumen AMDAL?

PP No. 22 Tahun 2021 membagi penilaian AMDAL menjadi dua tahap berurutan, yaitu penilaian administrasi dan penilaian substansi. Setelah itu dilakukan uji kelayakan.

Tahap Pertama, Penilaian Administrasi

Memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan. Pengajuan dan pemeriksaannya berjalan melalui sistem Amdalnet yang terhubung dengan perizinan berusaha.

Tahap Kedua, Penilaian Substansi

Tim uji kelayakan menilai isi dokumen melalui rapat, dengan melibatkan pihak terkait. Hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.

Tahap Ketiga, Perbaikan Dokumen

Pemrakarsa memperbaiki dokumen sesuai hasil penilaian. Tim kemudian mengevaluasi perbaikan itu.

Tahap Keempat, Uji Kelayakan dan Keputusan

Berdasarkan evaluasi perbaikan, tim melakukan uji kelayakan. Hasilnya menjadi dasar keputusan kelayakan lingkungan hidup, yang menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha.

Proses pengurusannya melalui OSS dibahas di Cara Urus Sertifikasi AMDAL di OSS RBA Agar Izin Usaha Aman.

Siapa yang Boleh Menyusun Dokumen AMDAL?

Penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Tim penyusun harus memuat paling sedikit satu ketua tim dan dua anggota yang bersertifikat. Sertifikat yang dikenal adalah KTPA untuk Ketua Tim Penyusun Amdal dan ATPA untuk Anggota Tim Penyusun Amdal.

Pemrakarsa juga dapat menunjuk Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal untuk menyusun dokumennya. Permen LHK No. 18 Tahun 2021 membedakan lembaga yang melatih, yaitu Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Amdal, dari lembaga yang menyertifikasi, yaitu Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal. Sebelum mendaftar pelatihan atau sertifikasi, pastikan status lembaganya sesuai ketentuan.

Pemegang sertifikat juga memiliki kewajiban pemeliharaan. Permen LHK No. 18 Tahun 2021 mewajibkan pemegang sertifikat melaporkan kinerja penyusunan Amdal dan pemeliharaan kompetensi paling sedikit setahun sekali.

Bagaimana Pelatihan Membantu Penyusun Menyiapkan Dokumen?

Pelatihan tidak menjamin dokumen dinyatakan layak, karena keputusan bergantung pada isi kajian dan hasil penilaian tim. Namun pelatihan membekali penyusun untuk menyiapkan dokumen yang lebih siap dinilai. Beberapa hal yang umumnya perlu dijaga:

Pahami Tahapan dan Peran Tim Penilai

Penyusun yang memahami alur penilaian dapat mengantisipasi pertanyaan dan permintaan perbaikan, bukan terkejut oleh keduanya.

Pastikan Tim Penyusun Memenuhi Syarat Sertifikasi

Dokumen yang disusun tim tanpa ketua dan anggota bersertifikat berisiko tidak memenuhi persyaratan.

Jaga Keselarasan Antarbagian Dokumen

Dalam praktik, penilai umumnya mencermati apakah rona lingkungan awal, identifikasi dampak, dan rencana pengelolaan saling selaras, serta apakah metode pengumpulan data sesuai dengan dampak penting yang ditelaah.

Libatkan Masyarakat yang Terdampak

Penyusunan AMDAL memberi ruang bagi masukan masyarakat yang terdampak, dan masukan itu menjadi bagian dari proses.

Siapkan Tanggapan atas Perbaikan

Hasil penilaian substansi biasanya diikuti perbaikan. Dokumen yang tertata dan mudah ditelusuri mempercepat proses ini.

GreenSkill ID menyediakan Pelatihan Dasar-dasar AMDAL (Tipe A), Pelatihan AMDAL Tipe B untuk penyusun dokumen, dan Pelatihan AMDAL Tipe C untuk penilai dokumen. Perbedaan ketiganya dibahas di Perbedaan AMDAL Tipe A, B, dan C.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Komisi Penilai AMDAL (KPA) masih ada?

Istilah KPA masih lazim dipakai dalam praktik, tetapi dalam kerangka PP No. 22 Tahun 2021 fungsi uji kelayakan dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Karena itu, dokumen resmi sebaiknya dirujuk dengan istilah tim uji kelayakan.

Siapa yang membentuk tim uji kelayakan?

Tim ini dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan berkedudukan di pusat, provinsi, serta kabupaten atau kota sesuai kewenangan.

Apakah pelatihan penyusunan dokumen menjamin dokumen lolos penilaian?

Tidak. Kelayakan ditentukan oleh isi kajian dan hasil penilaian tim uji kelayakan. Pelatihan membekali kompetensi penyusun, bukan menjamin hasil.

Siapa yang wajib bersertifikat dalam penyusunan AMDAL?

Penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Tim penyusun harus memuat paling sedikit satu ketua tim dan dua anggota bersertifikat.

Apakah RKL-RPL dokumen yang terpisah dari AMDAL?

Bukan. RKL-RPL adalah salah satu dari tiga komponen AMDAL, bersama Kerangka Acuan dan ANDAL.

Penutup

Penilaian dokumen AMDAL kini dilakukan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penerus fungsi yang selama ini dikenal sebagai KPA. Penyusun yang memahami tahapan penilaian, memastikan tim bersertifikat, dan menjaga keselarasan antarbagian dokumen berada pada posisi yang lebih siap menghadapi proses ini.

GreenSkill ID menyediakan pelatihan AMDAL Tipe A, B, dan C. Lihat seluruh program di Training & Certification atau pelajari program In House Training untuk perusahaan. Untuk kebutuhan penyusunan dokumen lingkungan, Environesia, perusahaan konsultan lingkungan yang satu grup dengan GreenSkill ID, menyediakan layanan AMDAL, UKL-UPL, DELH, dan DPLH.

Artikel Terkait

Referensi

[1] Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peraturan.bpk.go.id [2] Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, Berita Negara 2021 Nomor 1185, peraturan.bpk.go.id [3] Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, kemenlh.go.id

Ditulis oleh Tim Editorial GreenSkill ID. Diperbarui, 8 Oktober 2026.

Artikel ini disusun dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).