Pengolahan limbah B3 adalah tahap paling teknis dan berisiko tinggi dalam siklus pengelolaan jika salah memilih teknologi pengolahan, keliru dalam merancang rencana pengolahan, atau gagal mengevaluasi hasil analisis limbah secara tepat dapat menyebabkan limbah tidak terolah sempurna, menghasilkan residu berbahaya di luar standar baku mutu, dan membuka liabilitas hukum serius bagi penanggung jawab fasilitas. Di level manajer, kesalahan bukan lagi soal teknis lapangan, ini soal keputusan strategis yang berdampak pada izin operasional dan kepatuhan jangka panjang perusahaan.
Tingkatkan kompetensi Anda dan tim dengan Kelas Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6. Kelas ini dirancang untuk mencetak manajer yang kompeten secara teknis sekaligus strategis, mulai dari penerapan K3 di lingkungan B3, verifikasi limbah yang diterima, pemilihan peralatan pengolahan yang tepat, penyusunan rencana pengolahan, evaluasi hasil analisis dan kinerja pengelolaan, pemantauan dampak, hingga penyusunan laporan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai SKKNI, Kepmenaker No. 191 Tahun 2019, dan Permen LHK No. 11 Tahun 2024.
Jadwal tersedia untuk Pelatihan Manajer Pengolahan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6 Tahun 2026:
Kelas ini membedah peran Manajer Pengolahan Limbah B3 dari aspek teknis hingga manajerial yang meliputi
| E.382200.004.01 | Memilih Peralatan Pengolahan Limbah B3 |
| E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.010.1 | Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima |
| E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.030.01 | Menyusun Rencana Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
Syarat yang Bisa Mengikuti:
Mentor belum ditentukan
0 Course Video
0 Study Module
Pilih Pelaksanaan
Our Learning Hub
OPLB3 (Pemanfaatan) sebagai Substitusi Bahan Bakar Produk Amonium Nitrat Fuel Oil
Mentor
0 Course Video
0 Study Module
Webinar Charity Kerangka Adaptasi Iklim & Ketangguhan Banjir Sumatra
Ikrom Mustofa, S.Si., M.Sc
1 Course Video
1 Study Module