ANFO (Ammonium Nitrate Fuel Oil) adalah bahan peledak paling umum di industri pertambangan Indonesia dan oli bekas serta minyak pelumas bekas yang selama ini menjadi beban pengelolaan limbah B3 ternyata bisa dimanfaatkan sebagai komponen fuel oil dalam produksi ANFO. Sebuah solusi circular economy yang sangat strategis di sektor pertambangan, sekaligus skema pemanfaatan limbah B3 yang paling menuntut ketelitian. Menggabungkan limbah B3 dengan ammonium nitrat untuk menghasilkan bahan peledak tidak memberi ruang sedikit pun untuk kesalahan — dari penyimpanan limbah B3 yang tidak memenuhi standar, prosedur pemanfaatan yang keliru, hingga kegagalan penanganan residu, semuanya berisiko memicu kecelakaan fatal dan pelanggaran berlapis regulasi lingkungan maupun keselamatan bahan peledak.
Tingkatkan kompetensi Anda dan tim dengan Kelas Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Bakar Produk ANFO Jenjang Kualifikasi 3. Kelas ini dirancang untuk mencetak operator yang kompeten secara teknis dan prosedural dalam kegiatan pemanfaatan limbah B3 untuk produksi ANFO, mulai dari penerapan K3 di lingkungan B3 dan bahan peledak, penyimpanan limbah B3 sebelum pemanfaatan, pelaksanaan pemanfaatan sebagai substitusi fuel oil dalam produk ANFO, penanganan residu, pemantauan, hingga penyusunan laporan kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai SKKNI dan regulasi Kementerian LHK.
Jadwal tersedia untuk Pelatihan Operator Pemanfaatan Limbah B3 sebagai Substitusi Bahan Bakar Produk ANFO Jenjang Kualifikasi 3 Tahun 2026:
Kelas ini membedah operasional pemanfaatan limbah B3 sebagai substitusi bahan bakar produk ANFO dari hulu ke hilir yang meliputi
| E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.024.1 | Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 Sebagai Subtitusi Bahan Bakar Produk ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil). |
| E.38PLB00.029.01 | Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 |
Syarat yang Bisa Mengikuti:
Mentor belum ditentukan
0 Course Video
0 Study Module
Pilih Pelaksanaan
Our Learning Hub
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Mentor
0 Course Video
0 Study Module
Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah (POPAL/PPPA)
Dr.Eng. Ir. Awaluddin Nurmiyanto, S.T., M.Eng., I.P.M.
0 Course Video
0 Study Module
Fundamental K3: Menguatkan Budaya Keselamatan di Era Kerja Modern
Ir. Septian Eka Saputra, S.T.
0 Course Video
0 Study Module
Operator Penyimpanan Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3
Mentor
0 Course Video
0 Study Module