Ketertelusuran limbah B3 adalah kemampuan menunjukkan di mana limbah berbahaya berada dan siapa yang menanganinya pada setiap tahap, dari dihasilkan sampai diolah atau ditimbun. Blockchain adalah buku catatan digital yang dibagi ke banyak pihak, di mana catatan yang sudah masuk sangat sulit diubah tanpa jejak. Gagasannya menarik untuk rantai limbah B3 yang melibatkan banyak pihak, tetapi saat ini sistem resmi di Indonesia adalah Festronik dan Silacak, bukan blockchain.
Bagaimana Rantai Pengelolaan Limbah B3 Berjalan?
Limbah B3 berpindah melalui beberapa pelaku. Setiap perpindahan perlu tercatat agar tidak ada limbah yang "hilang" di tengah jalan.
| Tahap | Pelaku | Data yang perlu tercatat |
|---|---|---|
| Dihasilkan dan disimpan | Penghasil | Jenis, jumlah, tanggal, lokasi penyimpanan |
| Dikumpulkan | Pengumpul | Asal dan jumlah limbah yang diterima |
| Diangkut | Pengangkut | Rute, kendaraan, tujuan, waktu serah terima |
| Dimanfaatkan atau diolah | Pemanfaat, pengolah | Penerimaan, proses, hasil |
| Ditimbun | Penimbun | Penerimaan dan lokasi penimbunan akhir |
Peraturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Apa Sistem Ketertelusuran Resmi yang Sudah Ada?
Menurut Permen LHK No. 6 Tahun 2021, pengangkutan limbah B3 wajib disertai Festronik (Pasal 99 ayat 1), yaitu sistem dokumen pengangkutan elektronik yang dipakai pengangkut serta penghasil, pengumpul, pengolah, pemanfaat, dan penimbun. Pengangkut mengisi data limbah yang dibawa, dan kendaraan pengangkut limbah B3 di jalan wajib dilacak lewat GPS yang terhubung ke Silacak (Pasal 86). Pelaporan pengumpulan dan pemanfaatan juga dilakukan secara elektronik.
Artinya, ketertelusuran berbasis digital sudah menjadi kewajiban. Pertanyaan tentang blockchain adalah apakah teknologi itu bisa menambah nilai di atas sistem yang ada, bukan menggantikannya.
Apa yang Dapat Ditambahkan Blockchain?
Secara konsep, blockchain dapat menambah beberapa hal pada rantai limbah B3.
- Catatan yang sulit diubah. Entri yang sudah masuk meninggalkan jejak jika dimodifikasi, sehingga memperkecil risiko manipulasi data.
- Satu sumber data bersama. Penghasil, pengangkut, dan pengolah dapat melihat catatan yang sama tanpa harus saling mengirim dokumen.
- Verifikasi otomatis. Aturan sederhana (misalnya jumlah yang diterima tidak boleh melebihi jumlah yang dikirim) dapat dijalankan otomatis lewat smart contract.
- Audit lebih cepat. Auditor dapat menelusuri riwayat perpindahan dari satu catatan.
Semua ini bersifat potensi. Kami tidak menemukan contoh penerapan blockchain untuk limbah B3 yang diumumkan oleh regulator di Indonesia, jadi artikel ini tidak menyatakan teknologi tersebut sudah dipakai secara nasional.
Apa Batasan dan Risikonya?
- Data masukan tetap menentukan. Blockchain mengunci apa yang dimasukkan, termasuk data yang salah. Jika berat limbah ditulis keliru di awal, catatan yang tidak bisa diubah justru mengawetkan kesalahan itu.
- Butuh sensor dan verifikasi lapangan. Timbangan terhubung, GPS, atau pembaca label dapat mengurangi input manual, tetapi menambah biaya dan perawatan.
- Biaya dan integrasi. Sistem baru harus berjalan berdampingan dengan Festronik dan Silacak, bukan membuat pekerjaan ganda bagi pelaku usaha.
- Belum ada kewajiban hukum. Dari ketentuan yang dirujuk di artikel ini, sistem yang wajib dipakai adalah sistem resmi pemerintah. Pelaku usaha tetap harus mematuhinya apa pun teknologi tambahan yang dipilih.
- Privasi data. Data limbah dapat memuat informasi bisnis yang sensitif, sehingga akses perlu diatur.
Apa yang Bisa Dilakukan Perusahaan Sekarang?
Sebelum membahas teknologi baru, pastikan dasar kepatuhan sudah kuat.
- Pastikan setiap pengiriman limbah B3 disertai Festronik yang terisi benar.
- Pastikan pengangkut Anda memiliki perizinan dan kendaraannya terhubung ke Silacak.
- Simpan rekam jejak jumlah limbah dari penghasil sampai penerimaan di pengolah, lalu cocokkan secara berkala.
- Tunjuk personel yang memahami pengelolaan limbah B3 dan alurnya. GreenSkill ID menyediakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi BNSP untuk petugas dan operator limbah B3.
- Jika tertarik uji coba teknologi baru, mulai dari proyek kecil dan dokumentasikan hasilnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah blockchain wajib untuk pelacakan limbah B3? Tidak. Dari ketentuan yang dirujuk di artikel ini, sistem yang diwajibkan adalah Festronik untuk pengangkutan dan pelacakan GPS lewat Silacak.
Apa itu Festronik? Sistem dokumen pengangkutan elektronik yang wajib menyertai pengangkutan limbah B3 menurut Permen LHK No. 6 Tahun 2021 Pasal 99.
Apakah blockchain mencegah pembuangan limbah ilegal? Tidak otomatis. Blockchain membuat catatan sulit diubah, tetapi tidak bisa memastikan limbah benar-benar sampai di fasilitas tanpa verifikasi lapangan dan pengawasan.
Apa bedanya blockchain dan basis data biasa? Basis data biasa dikelola satu pihak yang dapat mengubah catatan. Blockchain dibagi ke banyak pihak dan perubahan meninggalkan jejak.
Siapa saja pelaku dalam rantai limbah B3? Penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, dan penimbun.
Referensi
- Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. pasal.id/peraturan/permen/permen-lhk-no-6-tahun-2021
- Cek teks resmi pada peraturan.bpk.go.id untuk ketentuan terbaru.
Artikel ini disusun dengan bantuan AI