Bagi yang sudah paham konteks dasarnya dan hanya butuh melihat perbedaan AMDAL dan UKL-UPL secara ringkas, artikel ini menyajikannya langsung dalam bentuk tabel. Untuk penjelasan mendalam tentang cara menentukan dokumen mana yang wajib untuk rencana usaha tertentu, baca AMDAL atau UKL-UPL, Cara Menentukan Sebelum Membangun Pabrik.
Kedua dokumen ini diatur dalam kerangka PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan penentuan kategori usaha yang diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan tentang daftar usaha wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Sejak Persetujuan Lingkungan terintegrasi ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), penapisan jenis dokumen dilakukan berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala kegiatan yang didaftarkan.
Tabel Perbandingan AMDAL dan UKL-UPL
| Aspek | AMDAL | UKL-UPL |
|---|---|---|
| Untuk usaha dengan | Dampak penting terhadap lingkungan | Dampak tidak penting namun tetap perlu dikelola |
| Bentuk dokumen | KA ANDAL, ANDAL, RKL RPL | Formulir isian terstruktur |
| Pihak yang menilai | Komisi Penilai AMDAL | Instansi lingkungan hidup daerah atau pusat sesuai kewenangan |
| Durasi proses | Relatif panjang, melibatkan kajian mendalam | Relatif singkat |
| Dasar penentuan | Kriteria dampak penting dan daftar usaha wajib AMDAL | Skala usaha di bawah ambang batas AMDAL namun tetap berdampak |
| Otoritas persetujuan | Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) atau instansi daerah sesuai kewenangan | Instansi lingkungan hidup daerah atau pusat sesuai kewenangan |
Tujuh Kriteria Dampak Penting yang Menentukan Kategori AMDAL
Penentuan apakah suatu usaha tergolong berdampak penting mengacu pada beberapa parameter yang dinilai secara bersamaan, bukan berdiri sendiri sendiri.
Jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha. Luas wilayah persebaran dampak secara geografis. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung selama masa operasional. Banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena dampak turunan. Sifat kumulatif dampak terhadap daya dukung ekosistem lokal. Tingkat berbalik atau tidak berbaliknya dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ada atau tidaknya pihak lain yang berpotensi terkena dampak selain pemrakarsa usaha.
Langkah Penapisan Mandiri Melalui OSS RBA
Bagi yang ingin memeriksa sendiri kategori dokumen sebelum berkonsultasi lebih lanjut, berikut langkah ringkasnya.
Identifikasi kode KBLI kegiatan utama dan pendukung yang akan didaftarkan di sistem OSS. Periksa parameter lingkungan spesifik sesuai lampiran regulasi teknis yang berlaku untuk kode KBLI tersebut. Konfirmasikan hasil penapisan mandiri dengan instansi lingkungan hidup setempat sebelum melangkah ke tahap penyusunan dokumen.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah SPPL berbeda dari AMDAL dan UKL-UPL?
Ya. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL adalah kategori ketiga untuk usaha dengan skala sangat kecil yang dampak lingkungannya dianggap minimal, berbentuk pernyataan kesanggupan tanpa kajian teknis mendalam seperti AMDAL maupun formulir terstruktur seperti UKL-UPL.
Apakah hasil penapisan mandiri di OSS RBA bersifat final?
Hasil penapisan awal melalui sistem OSS RBA menjadi acuan awal, namun instansi lingkungan hidup yang berwenang tetap dapat melakukan verifikasi lebih lanjut, terutama untuk kasus yang berada di ambang batas kriteria.
Siapa yang berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan setelah dokumen disusun?
Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan berada di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk skala tertentu, atau instansi lingkungan hidup di tingkat provinsi maupun kabupaten kota sesuai pembagian kewenangan yang diatur regulasi.
Penutup
Perbedaan mendasar antara AMDAL dan UKL-UPL terletak pada tingkat signifikansi dampak lingkungan yang ditimbulkan suatu rencana usaha, yang menentukan kompleksitas dokumen, pihak yang menilai, dan durasi prosesnya. Tabel di atas bisa dijadikan rujukan cepat, namun untuk kasus yang spesifik, konsultasi dengan instansi lingkungan hidup setempat tetap disarankan.
Bagi perusahaan yang ingin membangun kompetensi internal dalam penyusunan maupun penilaian dokumen lingkungan, GreenSkill ID menyediakan program sertifikasi AMDAL Tipe A, B, dan C berbasis BNSP. Lihat detail program di greenskill.id/training-certification.
Artikel Terkait
- AMDAL atau UKL-UPL, Cara Menentukan Sebelum Membangun Pabrik
- Pelatihan POPAL BNSP, Kurikulum dan Metode yang Diajarkan
- Limbah B3 di Industri Otomotif, Jenis dan Cara Mengelolanya
- Jenis APD yang Wajib Dipahami Setiap Personel K3
Catatan internal: keempat tautan di atas dikonfirmasi ada di widget artikel terkait pada halaman live saat di-fetch. Setelah cluster Seputar Sertifikasi dan Lingkungan punya lebih banyak artikel terbit, ganti dengan artikel bertema perbandingan atau mitos fakta yang lebih relevan.
Referensi
[1] PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peraturan.bpk.go.id [2] Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, peraturan.bpk.go.id [3] Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan.bpk.go.id
Artikel ini disusun dengan bantuan kecerdasan buatan.