Perbedaan AMDAL dan UKL-UPL, Tabel Referensi Cepat
Minjo perbedaan AMDAL dan UKL-UPL, tabel perbandingan dokumen lingkungan, AMDAL vs UKL-UPL referensi cepat, dasar hukum AMDAL UKL-UPL, proses OSS RBA dokumen lingkungan, KA ANDAL formulir UKL-UPL

Perbedaan AMDAL dan UKL-UPL, Tabel Referensi Cepat

Bagi yang sudah paham konteks dasarnya dan hanya butuh melihat perbedaan AMDAL dan UKL-UPL secara ringkas, artikel ini menyajikannya langsung dalam bentuk tabel. Untuk penjelasan mendalam tentang cara menentukan dokumen mana yang wajib untuk rencana usaha tertentu, baca AMDAL atau UKL-UPL, Cara Menentukan Sebelum Membangun Pabrik.

Kedua dokumen ini diatur dalam kerangka PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan penentuan kategori usaha yang diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan tentang daftar usaha wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Sejak Persetujuan Lingkungan terintegrasi ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), penapisan jenis dokumen dilakukan berdasarkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala kegiatan yang didaftarkan.

Tabel Perbandingan AMDAL dan UKL-UPL

AspekAMDALUKL-UPL
Untuk usaha denganDampak penting terhadap lingkunganDampak tidak penting namun tetap perlu dikelola
Bentuk dokumenKA ANDAL, ANDAL, RKL RPLFormulir isian terstruktur
Pihak yang menilaiKomisi Penilai AMDALInstansi lingkungan hidup daerah atau pusat sesuai kewenangan
Durasi prosesRelatif panjang, melibatkan kajian mendalamRelatif singkat
Dasar penentuanKriteria dampak penting dan daftar usaha wajib AMDALSkala usaha di bawah ambang batas AMDAL namun tetap berdampak
Otoritas persetujuanKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) atau instansi daerah sesuai kewenanganInstansi lingkungan hidup daerah atau pusat sesuai kewenangan

Tujuh Kriteria Dampak Penting yang Menentukan Kategori AMDAL

Penentuan apakah suatu usaha tergolong berdampak penting mengacu pada beberapa parameter yang dinilai secara bersamaan, bukan berdiri sendiri sendiri.

Jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha. Luas wilayah persebaran dampak secara geografis. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung selama masa operasional. Banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena dampak turunan. Sifat kumulatif dampak terhadap daya dukung ekosistem lokal. Tingkat berbalik atau tidak berbaliknya dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ada atau tidaknya pihak lain yang berpotensi terkena dampak selain pemrakarsa usaha.

Langkah Penapisan Mandiri Melalui OSS RBA

Bagi yang ingin memeriksa sendiri kategori dokumen sebelum berkonsultasi lebih lanjut, berikut langkah ringkasnya.

Identifikasi kode KBLI kegiatan utama dan pendukung yang akan didaftarkan di sistem OSS. Periksa parameter lingkungan spesifik sesuai lampiran regulasi teknis yang berlaku untuk kode KBLI tersebut. Konfirmasikan hasil penapisan mandiri dengan instansi lingkungan hidup setempat sebelum melangkah ke tahap penyusunan dokumen.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SPPL berbeda dari AMDAL dan UKL-UPL?

Ya. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL adalah kategori ketiga untuk usaha dengan skala sangat kecil yang dampak lingkungannya dianggap minimal, berbentuk pernyataan kesanggupan tanpa kajian teknis mendalam seperti AMDAL maupun formulir terstruktur seperti UKL-UPL.

Apakah hasil penapisan mandiri di OSS RBA bersifat final?

Hasil penapisan awal melalui sistem OSS RBA menjadi acuan awal, namun instansi lingkungan hidup yang berwenang tetap dapat melakukan verifikasi lebih lanjut, terutama untuk kasus yang berada di ambang batas kriteria.

Siapa yang berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan setelah dokumen disusun?

Kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan berada di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk skala tertentu, atau instansi lingkungan hidup di tingkat provinsi maupun kabupaten kota sesuai pembagian kewenangan yang diatur regulasi.

Penutup

Perbedaan mendasar antara AMDAL dan UKL-UPL terletak pada tingkat signifikansi dampak lingkungan yang ditimbulkan suatu rencana usaha, yang menentukan kompleksitas dokumen, pihak yang menilai, dan durasi prosesnya. Tabel di atas bisa dijadikan rujukan cepat, namun untuk kasus yang spesifik, konsultasi dengan instansi lingkungan hidup setempat tetap disarankan.

Bagi perusahaan yang ingin membangun kompetensi internal dalam penyusunan maupun penilaian dokumen lingkungan, GreenSkill ID menyediakan program sertifikasi AMDAL Tipe A, B, dan C berbasis BNSP. Lihat detail program di greenskill.id/training-certification.

Artikel Terkait

Catatan internal: keempat tautan di atas dikonfirmasi ada di widget artikel terkait pada halaman live saat di-fetch. Setelah cluster Seputar Sertifikasi dan Lingkungan punya lebih banyak artikel terbit, ganti dengan artikel bertema perbandingan atau mitos fakta yang lebih relevan.

Referensi

[1] PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peraturan.bpk.go.id [2] Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, peraturan.bpk.go.id [3] Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan.bpk.go.id

 

Artikel ini disusun dengan bantuan kecerdasan buatan.