Pembagian Kewenangan KLH/BPLH dan Kementerian Kehutanan, Apa Dampaknya?
Tim Editorial GreenSkill regulasi lingkungan 2026, sertifikasi BNSP lingkungan, pelatihan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan

Pembagian Kewenangan KLH/BPLH dan Kementerian Kehutanan, Apa Dampaknya?

Pembagian kewenangan KLH/BPLH dan Kementerian Kehutanan adalah hasil pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua instansi sejak pemerintahan baru pada akhir 2024. Dasar hukum Kementerian Kehutanan adalah Peraturan Presiden No. 175 Tahun 2024, yang mencabut Perpres 92 Tahun 2020 tentang KLHK. Bagi pelaku usaha, intinya sederhana: urusan pengendalian lingkungan kini dibaca ke KLH/BPLH, sedangkan urusan kehutanan dibaca ke Kementerian Kehutanan.

Apa yang Berubah dari KLHK?

Sebelumnya satu kementerian menangani lingkungan hidup sekaligus kehutanan. Sekarang ada dua instansi dengan tugas terpisah.

AspekKLH/BPLHKementerian Kehutanan
Fokus utamaPerlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkunganPenyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan
Contoh urusan yang umumnya dirujuk pelaku usahaPersetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL), baku mutu, pengelolaan limbah B3, pengawasan ketaatan lingkunganPengelolaan kawasan hutan, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan
Dasar hukum pembentukanPeraturan presiden pada pemerintahan baru (akhir 2024)Perpres No. 175 Tahun 2024

Pembagian di tabel merupakan gambaran umum. Untuk kasus tertentu, misalnya kegiatan yang berada di dalam kawasan hutan, pelaku usaha bisa berurusan dengan kedua instansi sekaligus, jadi periksa persyaratan masing-masing sebelum mengajukan izin.

Mengapa Dokumen dan Rujukan Perlu Diperbarui?

Banyak dokumen lama masih menyebut KLHK. Setelah pemisahan, rujukan instansi sebaiknya disesuaikan agar tidak menimbulkan salah alamat.

  • Surat dan laporan: tujukan ke instansi yang sesuai dengan substansinya.
  • Dokumen lingkungan: rujukan instansi pada dokumen seperti RKL-RPL perlu mengikuti nama instansi yang berlaku saat dokumen disusun atau diperbarui.
  • SOP internal: perbarui nama instansi dan tautan portal resmi pada prosedur kepatuhan.

Aturan teknis yang sudah terbit tetap berlaku selama belum dicabut atau diubah. Jangan menganggap peraturan menteri lama otomatis gugur hanya karena nama kementeriannya berubah. Cek status peraturan di basis data peraturan resmi.

Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha dan Profesional Lingkungan?

Perusahaan. Tim kepatuhan perlu memetakan izin yang berada di KLH/BPLH dan yang berada di Kementerian Kehutanan, lalu menyusun kalender pelaporan untuk masing-masing.

Konsultan dan penyusun dokumen. Rujukan dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL perlu mengikuti nama instansi dan peraturan yang berlaku. Kompetensi penyusun AMDAL sendiri diatur lewat jalur LPK Amdal dan LSK Amdal sesuai Permen LHK 18/2021, bukan lewat sertifikasi BNSP.

Tenaga teknis. Untuk bidang seperti pengendalian pencemaran udara, pengelolaan air limbah, dan limbah B3, sertifikasi kompetensi BNSP tetap berlaku sebagai bukti kompetensi kerja. Perubahan struktur kementerian tidak serta merta mengubah skema sertifikasi, jadi pantau pengumuman resmi BNSP dan instansi terkait.

Langkah Praktis Menghadapi Masa Transisi

  1. Daftar semua izin dan persetujuan yang dimiliki, beserta instansi penerbitnya.
  2. Tandai dokumen yang masih menyebut KLHK dan perbarui saat revisi berikutnya.
  3. Pantau situs resmi KLH/BPLH dan Kementerian Kehutanan untuk peraturan turunan baru.
  4. Pastikan personel kunci memiliki kompetensi yang relevan dan sertifikat yang masih berlaku.
  5. Simpan bukti pelaporan agar mudah diaudit saat pengawasan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KLHK masih ada? Tidak. Perpres No. 175 Tahun 2024 mencabut Perpres 92 Tahun 2020 tentang KLHK dan membentuk Kementerian Kehutanan sebagai instansi tersendiri.

Kapan Perpres Kementerian Kehutanan ditetapkan? 5 November 2024.

Apakah peraturan menteri era KLHK otomatis tidak berlaku? Tidak otomatis. Peraturan tetap berlaku sampai dicabut atau diubah. Periksa status tiap peraturan di basis data resmi.

Instansi mana yang mengurus AMDAL? Urusan persetujuan lingkungan berada di bidang lingkungan hidup (KLH/BPLH untuk kewenangan pusat). Kegiatan di kawasan hutan tetap memerlukan perizinan kehutanan yang terpisah.

Apakah sertifikasi BNSP ikut berubah? Tidak ada perubahan skema yang otomatis akibat pemisahan ini. Pantau pengumuman resmi BNSP.

Referensi

  1. Peraturan Presiden No. 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan. Tersedia di pasal.id/peraturan/perpres/perpres-no-175-tahun-2024
  2. Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dicabut oleh Perpres 175/2024).
  3. Peraturan Menteri LHK No. 18 Tahun 2021 (jalur LPK Amdal dan LSK Amdal). Cek judul lengkap pada teks resmi sebelum dikutip.
  4. Situs resmi KLH/BPLH dan Kementerian Kehutanan untuk tugas dan fungsi terbaru.

 

 

Artikel ini disusun dengan bantuan AI.