ESG Officer adalah profesional yang memastikan perusahaan mengelola aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola secara terukur, mulai dari pengumpulan data, kepatuhan regulasi, hingga penyusunan laporan keberlanjutan. Perannya terbuka bagi lulusan akuntansi, ekonomi, statistik, hukum, dan teknik, bukan hanya lulusan ilmu lingkungan.
Artikel ini menjelaskan mengapa permintaan tenaga ESG meningkat, peran apa yang cocok untuk tiap latar belakang, sertifikasi lingkungan mana yang menunjang peran tersebut, dan langkah menyusun jalur karier Anda.
Mengapa Permintaan Tenaga ESG Terus Naik di Indonesia?
Permintaan naik karena kewajiban pelaporan keberlanjutan makin jelas dan makin teknis. Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan emiten, lembaga jasa keuangan, dan perusahaan publik menyampaikan laporan keberlanjutan melalui POJK 51/POJK.03/2017. Berikutnya, standar PSPK 1 dan PSPK 2 yang disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia pada 1 Juli 2025 berlaku untuk periode pelaporan yang dimulai 1 Januari 2027. Kedua standar itu mengadopsi IFRS S1 dan S2 dari ISSB. Di sisi lingkungan, perusahaan juga harus mematuhi ketentuan yang diawasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Semua itu menuntut data yang rapi dan orang yang bisa mempertanggungjawabkannya.
Mitigasi risiko kepatuhan
Kelalaian dalam pengelolaan lingkungan dapat berujung pada sanksi administratif dari KLH/BPLH. Perusahaan membutuhkan personel yang memahami kewajibannya sebelum masalah muncul.
Akses ke investor dan pasar ekspor
Investor dan mitra dagang makin sering meminta data keberlanjutan. Eksportir yang berhubungan dengan skema seperti CBAM juga perlu menghitung jejak karbon produknya. Pembahasan lebih jauh ada di Perkembangan Terbaru Implementasi CBAM dan Dampaknya bagi Eksportir.
Peran ESG Apa yang Cocok untuk Setiap Latar Belakang Pendidikan?
Setiap latar belakang punya pintu masuk yang berbeda. Tabel berikut merangkum peran umum dan pelatihan yang menunjangnya.
| Latar belakang | Peran yang umum | Pelatihan yang menunjang |
|---|---|---|
| Akuntansi | Penyusunan laporan keberlanjutan, pelaporan keuangan terkait iklim, audit laporan ESG | Pemahaman LCA dan jejak karbon |
| Ekonomi | Analisis risiko investasi hijau, skema pasar karbon, studi kelayakan berkelanjutan | Pemahaman LCA dan kebijakan lingkungan |
| Statistika | Pemodelan data keberlanjutan, validasi data kinerja lingkungan | Pengambilan data penilai daur hidup (LCA) |
| Hukum | Kepatuhan perizinan dan regulasi lingkungan, tinjauan kontrak berkelanjutan | Pemahaman PP 22/2021 dan perizinan lingkungan |
| Teknik dan HSE | Pengendalian pencemaran, operasional IPAL, pengelolaan limbah B3, audit energi | PPPA, POPAL, pengelolaan limbah B3 |
Lulusan akuntansi dan ekonomi
Peran mereka paling dekat dengan laporan dan keputusan keuangan. Karena PSPK 1 dan 2 mengatur pengungkapan tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target, kemampuan membaca data lingkungan menjadi nilai tambah. Pemahaman dasar LCA membantu mereka menafsirkan angka emisi produk.
Lulusan statistika
Mereka dibutuhkan untuk memastikan data lingkungan dapat dipercaya. Program pengambilan data dalam LCA melatih cara mengumpulkan dan memverifikasi data siklus hidup produk.
Lulusan hukum
Mereka memastikan perusahaan tidak melanggar kewajiban perizinan lingkungan. Pemahaman PP 22/2021 dan dokumen lingkungan menjadi bekal utama.
Lulusan teknik dan HSE
Mereka bekerja di sisi operasional. Di sinilah skema seperti PPPA dan POPAL relevan, karena keduanya mengatur penanggung jawab pengendalian pencemaran air dan operasional pengolahan air limbah.
Sertifikasi Lingkungan Apa yang Menunjang Karier ESG?
Perlu dipahami lebih dulu bahwa jabatan ESG Officer belum bergantung pada satu sertifikat tertentu di semua perusahaan. Perusahaan umumnya menilai kombinasi latar belakang pendidikan, pengalaman, dan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan peran yang dibutuhkan. [VERIFIKASI: cek apakah sudah ada skema kompetensi resmi untuk pelaporan keberlanjutan atau ESG yang berlaku sebelum kalimat ini dipertahankan]
Berikut program GreenSkill ID yang paling dekat dengan kebutuhan peran ESG.
| Program | Cocok untuk | Kontribusi ke peran ESG |
|---|---|---|
| LCA, Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup | Akuntansi, ekonomi, teknik, riset | Menghitung dampak lingkungan produk, mendukung data emisi dan kebutuhan ekspor |
| LCA, Pengambilan Data Penilai Daur Hidup | Statistika, analis data | Mengumpulkan dan memverifikasi data siklus hidup |
| PPPA | Teknik, HSE, manajer lingkungan | Menjadi penanggung jawab pengendalian pencemaran air sesuai Permen LHK P.5/2018 |
| POPAL | Operator dan staf HSE | Mengoperasikan dan memelihara IPAL |
| Pengelolaan Limbah B3 | Teknik, HSE, produksi | Mengelola penyimpanan, pengumpulan, dan pengolahan limbah B3 |
Sertifikat kompetensi pada skema BNSP diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah peserta dinyatakan kompeten dalam asesmen. Cek skema yang relevan, lembaga penerbit, dan masa berlakunya langsung pada penyelenggara sebelum mendaftar.
Kompetensi Inti Apa yang Perlu Dikuasai Calon ESG Officer?
Ada empat kompetensi yang paling sering dibutuhkan dalam praktik.
- Standar pelaporan. Mampu menyusun laporan keberlanjutan dengan kerangka yang dikenal, seperti GRI serta PSPK 1 dan 2 yang mengadopsi IFRS S1 dan S2.
- Kepatuhan regulasi. Memastikan dokumen perizinan dan pelaporan lingkungan sesuai ketentuan terbaru dari KLH/BPLH.
- Manajemen risiko. Mengidentifikasi dampak lingkungan dan sosial dalam rantai pasok, termasuk risiko iklim.
- Audit internal. Melakukan evaluasi berkala terhadap efisiensi energi dan pengelolaan limbah, lalu menindaklanjuti temuannya.
Bagaimana Langkah Menyusun Jalur Karier ESG?
- Petakan latar belakang Anda. Tentukan pintu masuk yang paling dekat, misalnya laporan untuk akuntansi atau data untuk statistika.
- Pelajari kerangka pelaporan. Mulai dari POJK 51/2017 dan PSPK 1 dan 2.
- Tambah kompetensi lingkungan yang sesuai peran. Pilih program yang relevan, misalnya LCA untuk data produk atau PPPA untuk sisi operasional.
- Kumpulkan bukti kerja. Simpan contoh laporan, analisis data, atau dokumen kepatuhan yang pernah Anda susun.
- Perbarui pengetahuan secara berkala. Regulasi keberlanjutan berubah cepat, jadi tinjau ulang sumber utamanya setiap tahun.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah lulusan non-lingkungan bisa menjadi ESG Officer?
Bisa. Peran ESG membutuhkan keahlian akuntansi, ekonomi, statistika, hukum, dan teknik. Lulusan non-lingkungan sebaiknya menambah pemahaman regulasi lingkungan dan kerangka pelaporan agar dapat bekerja lintas fungsi.
Apakah ada satu sertifikat resmi untuk ESG Officer?
Belum ada satu sertifikat yang disyaratkan di semua perusahaan. Perusahaan biasanya melihat kombinasi pendidikan, pengalaman, dan sertifikat kompetensi yang sesuai peran. [VERIFIKASI sebelum tayang]
Apakah POPAL cocok untuk lulusan akuntansi atau hukum?
Umumnya tidak. POPAL berfokus pada operasional pengolahan air limbah dan lebih cocok bagi staf teknik dan HSE. Lulusan akuntansi atau hukum lebih terbantu oleh pemahaman pelaporan dan perizinan lingkungan.
Kapan standar PSPK mulai berlaku?
PSPK 1 dan PSPK 2 berlaku untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai 1 Januari 2027, menurut pemberitaan Bisnis.com tanggal 8 Oktober 2026. Pastikan ruang lingkup entitas yang wajib menerapkannya pada ketentuan terbaru Dewan Standar Keberlanjutan IAI dan OJK.
Penutup
Karier ESG terbuka luas, tetapi jalurnya berbeda untuk tiap latar belakang. Mulailah dari pintu masuk yang paling dekat dengan keahlian Anda, pahami kerangka pelaporan dan regulasi lingkungan, lalu tambahkan sertifikasi yang benar-benar menunjang peran yang Anda tuju.
Konsultasikan program yang sesuai di halaman pelatihan GreenSkill ID.
Artikel Terkait
- Perkembangan Terbaru Implementasi CBAM dan Dampaknya bagi Eksportir
- Karier di Bidang LCA, dari Data Analyst hingga Sustainability Manager
- LCA Kunci Daya Saing Global Industri Indonesia 2026
- Kompetensi POPAL untuk Mendukung Karier di Bidang Lingkungan
Referensi
[1] Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, ojk.go.id [2] Dewan Standar Keberlanjutan IAI, PSPK 1 dan PSPK 2 (adopsi IFRS S1 dan S2), iaiglobal.or.id [3] Bisnis.com, "PR Besar Emiten Jelang 3 Bulan Menuju Era PSPK", 8 Oktober 2026, market.bisnis.com [4] Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peraturan.bpk.go.id [5] Permen LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Pedoman Penyusunan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional serta Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air, peraturan.bpk.go.id (verifikasi judul ke teks resmi)
Ditulis oleh Tim Editorial GreenSkill ID. Diperbarui, 13 Oktober 2026.
Artikel ini disusun dengan bantuan kecerdasan buatan (AI).