Skill Development - Pelaporan Implementasi Persetujuan Lingkungan (AMDAL & UKL - UPL) Prinsip, Alur, dan Kepatuhan Regulasi Terkini

Video Thumbnail
0:00 0:00
Kelas Oleh:
Vega Prinda Cahyani, S.T.
Vega Prinda Cahyani, S.T.
Environmental Expert Consultant Environesia, ATPA AMDAL Certified, Asesor Kompetensi BNSP Certified
Deskripsi Kelas

Kelas ini mengajarkan prinsip dan alur pelaporan implementasi AMDAL dan UKL-UPL agar praktisi lingkungan mampu menyusun laporan RKL-RPL yang sistematis, akurat, dan sesuai regulasi terkini.

Setelah dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL–UPL disusun dan memperoleh persetujuan, tahap implementasi dan pelaporan menjadi indikator utama kepatuhan suatu kegiatan usaha terhadap komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Organisasi tidak hanya dituntut memiliki dokumen yang sah, tetapi juga mampu membuktikan pelaksanaannya melalui laporan yang sistematis, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui kelas ini, peserta akan mempelajari:

  • Konteks dan urgensi pelaporan: kenapa pelaporan implementasi Persetujuan Lingkungan menjadi kewajiban, bukan sekadar formalitas dokumen.
  • Prinsip dasar pelaporan RKL–RPL dan UKL–UPL: metodologi, teknik, dan standar penyajian laporan, termasuk penyajian peta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  • Kewajiban dan periode pelaporan melalui SIMPEL: alur pelaporan via sistem SIMPEL serta jadwal pelaporan yang berlaku. 
  • Alur penyusunan laporan dan mekanisme evaluasi: proses evaluasi oleh instansi berwenang serta kasus penolakan yang umum terjadi dalam sistem.
Manfaat yang Didapatkan
  • Kepatuhan Pelaporan End-to-End: Memahami prinsip RKL-RPL/UKL-UPL sekaligus mekanisme pelaporan lewat sistem SIMPEL.
  • Mitigasi Risiko Regulasi: Mengetahui dasar hukum kewajiban pelaporan dan sanksi, serta kesalahan umum yang paling sering jadi temuan evaluasi.
  • Kesiapan Teknis Sistem Pelaporan: Mampu menyajikan peta pengelolaan & pemantauan lingkungan hidup sesuai standar, serta menavigasi alur SIMPEL.
  • Jawaban Atas Persoalan Praktis Lapangan: Mendapat solusi atas 16 pertanyaan nyata dari praktisi — mis. syarat sertifikasi penyusun AMDAL, perbedaan titik penaatan vs pemantauan, dan keterlambatan pelaporan.
Unit Kompetensi yang Akan Dipelajari
  • GSC.002-1 - Konteks & Urgensi Pelaporan Implementasi
  • GSC.002-2 - Prinsip Dasar Pelaporan Implementasi
  • GSC.002-3 - Alur Pelaporan dan Mekanisme Evaluasi
Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?
  • Petugas/PIC Pelaporan Lingkungan Perusahaan: bertanggung jawab langsung menyusun dan mengunggah laporan RKL-RPL/UKL-UPL lewat SIMPEL.
  • Praktisi/Penyusun AMDAL & Konsultan Lingkungan: perlu memahami syarat sertifikasi penyusun dan alur evaluasi laporan oleh instansi berwenang.
  • Sustainability/HSE Officer: perlu memastikan kepatuhan periode dan format pelaporan perusahaan pemegang Persetujuan Lingkungan.
  • Legal & Compliance Officer: perlu memahami dasar hukum kewajiban pelaporan dan risiko sanksi.
  • Mahasiswa/Fresh Graduate calon Konsultan Lingkungan: mendapat panduan langsung soal jalur karier ini.
Alur Kelas

Pelaporan Implementasi Persetujuan Lingkungan (AMDAL & UKL - UPL) Prinsip, Alur, dan Kepatuhan Regulasi Terkini
people-class

Vega Prinda Cahyani, S.T.

zoom-class

29 Course Video

doc-class

2 Study Module

Pilih Pelaksanaan

Our Learning Hub

Mungkin Kamu Tertarik

dengan Course Lainnya?

Mungkin Kamu Tertarik dengan Course Lainnya?

Lihat Selengkapnya
Lihat Selengkapnya

Let's Become Green

Citizen for the

Better Environment

Let's Become Green Citizen for the Better Environment